JAKARTA - Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading menggagalkan penggelapan mobil sewaan di salah satu rental mobil kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku berpura-pura menjadi pelanggan.
"(Mobil) itu hendak dijual ke perorangan. Sementara belum dilaksanakan jual-beli, kami sudah berhasil menggagalkan upaya tersebut," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar dilansir Antara, Jakarta, Senin, 8 Maret.
Polisi menetapkan 4 orang yang menggelapkan 13 unit mobil sewaan sebagai tersangka. Meraka adalah MLA, penyewa mobil, RH dan CJ menjadi perantara barang-barang gelap dari MLA dan MNK.
MLA memperoleh mobil sewaan secara bertahap dengan modus menjadi pelanggan perusahaan rental mobil. Ini dilakukan agar pemilik rental percaya dengan tersangka. "Setelah percaya akhirnya mulai satu (mobil sewa) kemudian menjadi dua, tiga, empat dan selanjutnya," kata Rango.
BACA JUGA:
Tersangka MLA tampak seperti penyewa pada umumnya yang mau membayar biaya sewa tepat waktu sesuai perjanjian. Hingga akhirnya, 13 kendaraan milik perusahaan rental berhasil dipindahtangankan MLA kepada RH dan CJ.
MLA diduga menyuruh kedua pelaku, yakni RH dan CJ, untuk menyerahkan mobil-mobil sewaan tersebut ke pelaku terakhir, berinisial MNK, untuk digelapkan. Namun, pihak perusahaan rental mobil kemudian melaporkan kasus itu ke polisi.
Dalam laporannya, pihak perusahaan menjelaskan bahwa 13 unit mobil milik mereka belum dikembalikan oleh MLA yang menjadi pelanggannya.
Dari laporan yang ada, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap RH, CJ, dan MK di wilayah Jakarta Utara, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan MLA di wilayah Jawa Barat.
"Ketiga pelaku (RH, CJ, dan MNK) tersebut ditangkap di wilayah Jakarta Utara. Sementara pelaku MLA sendiri kami tangkap di wilayah Jawa Barat pada akhir Februari lalu," kata Rango yang didampingi Kepala Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP M Fajar.
Dari penangkapan itu, polisi kemudian mengumpulkan barang bukti berupa 13 unit mobil yang diduga hendak digelapkan oleh MLA dan tiga tersangka lainnya hingga Jawa Timur dan Pulau Sumatera.
Karena perbuatannya, keempat tersangka terjerat pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.