Bagikan:

TANGERANG – Sindikat penipuan dan penggelapan mobil rental yang selama ini beredar di Tangerang berhasil ditangkap. Diketahui, pelaku berjumlah tiga orang bernama Eko Wantoro, Mukamad dan Nur. Mereka adalah spesialis penipuan mobil rental yang sudah membawa kabur 14 mobil.

Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengatakan, pihaknya baru menerima laporan dari korban pada tanggal 27 Desember 2023.

Setelah dilakukan penyelidikan, salah satu pelaku berhasil ditangkap di Perum Regensy Desa Gelam Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

“Yang berhasil kami tangkap ada tiga orang pelaku, atas kasus penggelapan dan penipuan,” kata Joko kepada wartawan di Polsek Pasar Kemis, Jumat, 5 Januari.

Diurai Joko, pelaku bernama Eko Wanarto menghubungi korban, yakni Ahmad Hapipudin. Joko berlaga seperti konsumen pada umumnya yang ingin menyewa mobil, dengan harga sewa Rp250 ribu dan disewa selama 10 hari.

Namun, kata Joko, pelaku minta pembayaran ada diakhir, alasannya ada keperluan dana untuk melayat anak buahnya.

Korban pun menyerahkan mobilnya ke saksi bernama Sakirli, untuk diberikan kepada Eko. Akan tetapi, setelah melewati hari yang ditentukan, Eko justru meminta tambahan waktu.

“Eko Wantoro meminta nambah hari lagi. Karena (korban) curiga, dia mendatangi dan menanyakan keberadaan mobil,” katanya.

Hingga akhirnya Eko mengaku bahwa mobil yang disewanya sudah digadaikan oleh orang lain.

“Kemudian Eko menjelaskan bahwa sebenarnya mobil telah digadaikan kepada orang kain,” sambungnya.

Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Pasar Kemis untuk pengusutan lebih lanjut. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Dan hasilnya, Eko diamankan di rumahnya di kawasan Pasar Kemis, Kabupatan Tangerang.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap dua pelaku lainnya, Mukamad dan Nur yang bertugas mencari orang yang ingin menampung mobil gadai.

“M dan NA berperan sebagai pihak yang menggadaikan kepada orang lain,” katanya.

Sebanyak 8 unit dari 14 mobil berhasil diamankan polisi sebagai barang bukti. 

Ketiga pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“(Sementara) Mukamad dan Nur Adijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.