Janda Dalangi Pencurian dan Penggelapan 40 Mobil Rental di Depok
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Siregar di Polres Depok/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Komplotan pencurian dan pengelapan mobil rental sebanyak 40 unit di wilayah Depok, Bekasi, Jakarta dan Kerawang berhasil dibekuk jajaran satuan reskrim (Satreskrim) Mapolres Metro Depok. Komplotan itu dipimpin oleh seorang perempuan berstatus single parent atau janda.

"Jajaran Satreskrim Mapolres Metro Depok berhasil meringkus lima orang komplotan pengelapan atau pencurian mobil rental yang diotaki DD seorang janda, warga Harjamukti, Kota Depok, " ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Siregar, Rabu 15 September.

Komplotan pencurian atau pengelapan mobil rental ini ditangkap atas laporan salah satu korban pemilik kendaraan mobil yaitu T, warga Depok yang mengaku mobil jenis Innova disewa oleh DD tapi tidak pernah kembali. Kemudian, lanjut Yusri, dia (T) melapor ke Polres Metro Depok.

Satreskrim Polres Metro Depok langsung melacak keberadaan DD selalu penyewa, dan tanpa memakan waktu lama, DD berhasil diringkus di kawasan Cimanggis. Dari penangkapan DD, polisi berhasil menangkap empat pelaku lainnya, yakni Angga, Bambang, Nemit dan Nasep.

Menurut dia, aksi mereka dilakukan secara bergerilya dengan menyewa mobil rental di beberapa wilayah Depok, Jakarta, Bekasi dan Kerawang.

"Setelah berhasil menyewa, kendaraan tersebut tidak dikembalikan ke pemilik dan dijual ke orang lain tanpa surat BPKB, " ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan ternyata ke lima komplotan tersebut beraksi sejak bulan Juli 2021 lalu dan telah berhasil mengelapkan sekitar 40 unit mobil berbagai merk.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yongen, mobil hasil curian dijual murah dan cepat kepada orang lain dengan kisaran harga Rp 60 juta hingga Rp 70 juta per unit. Mobil itu, kata Yongen, dijual tanpa BPKB, hanya STNK. Sedangkan, lanjut Yongen, harga pasaran normal per unit mobil Rp 200 juta.

“Dari hasil penangkapan ada 31 mobil dari 40 unit yang telah diamankan Polres Metro Depok. Melihat harga jual yang murah tidak tertutup kemungkinan pembelinya ikut terseret sebagai penadah.” kata Yongen

"Pihaknya sampai saat ini terus mendalami kasus tersebut dan berharap masyarakat nyang membeli kendaraan curian tersebut dikembalikan karena sampai manapun akan kami kejar,” tutur Yongen.