DENPASAR - Polisi menangkap bule asal Rusia berinisial EB (56) karena memeras warga negara Uzbekistan Nikolay Romanov di Bali. Bule Rusia ini mengaku sebagai Interpol.
"Ada pun tindak pidana yang dilakukan mengancam dan (korban) menyerahkan 21 unit motor dan meminta sejumlah uang dengan mengaku sebagai anggota interpol. Di mana yan gbersangkutan meminta uang dan mengancam usaha korban," kata Direskrimum Polda Bali Kombes Djuhandhani Rahardjo, di Mapolda Bali, Selasa, 6 Juli.
Pelaku melakukan pengancaman dengan bepura-pura menjadi anggota Interpol dan memeras korban yang merupakan seorang bos rental mobil di Bali. Korban kehilangan 21 motor dan uang tunai Rp400 juta.
Kombes Rahardjo mengatakan, polisi sedang memburu dua orang bule Rusia lainnya yang merupakan teman pelaku. Keduanya yakni Olga Bagriantsev dan Maxim Zhiltson.
"Yang ditangkap baru satu, mereka pasti berkelompok namun kami yakin ada korban lain yang mungkin karena takut tidak melaporkan. Ini kan terus kita kembangkan," imbuhnya.
Peristiwa berawal pada Rabu, 17 Februari 2021. Saat itu pelaku datang ke rental motor dan mobil korban di kawasan Pantai Batu Bolong, Canggu, Kuta.
Pelaku mengaku sebagai anggota Interpol dan menyebut bisnis korban ilegal. Pelaku memeras korban dan meminta menyerahkan 21 unit motornya agar masalah tidak disampaikan kepada aparat keamanan Indonesia.
Selain itu, pelaku juga mengirimi korban pesan lewat WhatsA[p dan mengatakan perusahaan korban bermasalah karena banyak yang tidak resmi jugamenjadi tempat penyimpanan dan penjualan narkoba.
"Apabila korban tidak mengikuti apa yang dikatakan maka korban dilaporkan kepolisian dan diterangkan bahwa tempat korban tersebut sudah diketahui oleh polisi sebagai tempat penyimpanan dan penjualan narkoba," jelasnya.
Tak sampai di situ, pelaku pada Sabtu, 22 Mei hingga Kamis, 3 Juni kembali menghubungi korban dan meminta korban mentransfer uang sebesar Rp400 juta dan 1 unit motor NMAX sebagai uang keamanan. Korban menuruti permintaan pelaku karena takut diancam hukuman penjara.
Selain itu, pelaku mengatakan korban bisa dihukum 1 sampai 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Kemudian, pelaku meminta uang sebesar Rp230 juta untuk mengurus masalah perusahaan korban di Bali.
"Karena, ketakutan korban terpaksa menyerahkan sejumlah uang secara transfer," jelasnya.
BACA JUGA:
Namun, korban yang mulai curiga akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolda Bali dan pada Kamis, 1 Juli. Polisi kemudian menangkap pelaku di parkiran supermarket di Jalan Raya Kerobokan, Kuta, Badung, Bali.
"Saat kami cek perusahaan korban sama sekali tak bermasalah dan sudah mengikuti perosedur yang ditentukan sehingga dia melapor dan kami tindaklanjuti," ujar Kombes Rahardjo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.