DENPASAR - Polda Bali menangkap perempuan WN Belarusia, Aliaksi Bozik (23), buronan Interpol yang menipu perusahaan asuransi Rp900 juta. Bule ini ditangkap di Tabanan, Bali.
WN Belarusia ini menjadi tersangka kasus penipuan perusahaan asuransi di negara asalnya, karena memalsukan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan yang diasuransikan. Pihak asuransi mengalami kerugian sekitar 60 ribu dolar AS atau setara Rp 903.759.000
"Tindak pidana terkait penipuan asuransi yang dilakukan oleh subjek rednotice tersebut. Dengan kerugian kurang lebih 60 ribu USD," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi, Kamis, 30 Maret.
Penangkapan bule ini berdasarkan red notice NCB tanggal 22 Februari 2023 dan dilanjutkan permintaan Divhubinter Polri pada 22 Maret ke Polda Bali.
“Tersangka melakukan penipuan asuransi di negaranya (Belarus), untuk mendapatkan uang asuransi dengan cara melaporkan kendaraannya mengalami kecelakaan. Namun, setelah dicek oleh pihak asuransi ternyata tersangka melaporkan kendaraan yang bukan di asuransikan, sehingga merugikan pihak asuransi," ujar Kompiang Srinadi.
"Dia punya kendaraan diasuransikan terus mengalami kecelakaan dan setelah dicek kendaraan itu bukan diasuransikan sehingga kerugian ada di pihak perusahaan asuransi tersebut," sambungnya.
BACA JUGA:
Belum diketahui aktivitas WN Belarusia ini selama di Bali. Diketahui bule ini masuk Pulau Dewata pada November 2021.
"Untuk yangbersangkutan sampai saat ini kami belum bisa melakukan pemeriksaan. Karena yang bersangkutan meminta didampingi kuasa hukum dan tidak mau memberikan komentar tanpa didampingi kuasa hukumnya dan belum bisa kami sampaikan aktivitasnya di Bali," ujarnya.
Saat ini tersangka ditahan di Polda Bali sambil menunggu hasil koordinasi dengan Divhubinter Polri.