Bagikan:

JAKARTA - Dalam kasus dugaan penipuan, polisi menyebut David Kurnia Albert Dorfel alias David Noah meyakinkan Lina Yunita dengan menjaminkan dua lembar cek.

"Terlapornya ini menjanjikan akan mengembalikan 3 sampai 6 bulan dengan jaminan 2 lembar cek tunai. Karena percaya akhirnya diberikan uang Rp1,150 miliar," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 6 Agustus.

Cek tunai yang dijaminkan senilai uang yang dipinjam oleh terlapor. Cek tunai sendiri merupakan cek yang tidak memiliki tanggal jatuh tempo pembayaran.

"Cek tunai, nominal sama (dengan pinjaman)," kata Yusri.

Di sisi lain, Yusri menyebut pelaporan itu masih dalam proses penelitian. Kasus itupun ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum.

"Diteliti kan masih baru kemarin sore. Nanti yang nanganin Krimum," tandas Yusri.

David Noah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan sebesar Rp1,15 miliar. Penipuan itu bermodus cek bodong. Pelapor dalam kasus ini bernama Lina Yunita. Dia merupakan rekan dari David Noah.

David pun dilaporkan pada Kamis, 5 Agustus. Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, David diduga melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP.