Belum Kembalikan Dana Pinjaman, David Noah Diduga Lakukan Penipuan Rp1, 15 Miliar
David Noah/ Foto: Instagram @dorfel_dave

Bagikan:

JAKARTA - Musisi David Kurnia Albert Dorfel alias David Noah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan sebesar Rp1,15 miliar. Penipuan itu bermodus cek bodong.

Pelapor dalam kasus ini bernama Lina Yunita. Dia merupakan rekan dari David Noah.

"(Penipuan) Total itu Rp1,15 miliar," ujar kuasa hukum Lina Yunita, Devi Waluyo kepada wartawan, Jumat, 6 Agustus.

Permasalahan ini bermula saat korban didatangi oleh David untuk meminta bantuan. Dia meminta dana talangan untuk suatu proyek yang nantinya pinjaman itu akan dikembalikan enam bulan kemudian.

Lina yang mengenal baik David itu pun memberikan dana tersebut. Terlebih, saat itu David menunjukan bukti jika dia merupakan direksi perusahaan.

"Klien saya karena pertemanan baik dan teryakinkan dengan dia sebagai Direksi di perusahaannya itu, juga ada bukti foto-foto proyek, juga ada bukti kontrak ketiga dan lainnya, akhirnya menyerahkan sejumlah uang, ditransfer," papar Devi.

Bahkan, untuk meyakinkan Lina, David dan beberapa rekannya menjaminkan cek. Hanya saja, setelah enam bulan berlalu dan cek itu akan dicairkan ternyata pihak bank menolaknya.

"Ternyata cek itu pada saat mencoba kemarin dicairkan, tidak bisa dicairkan, karena sudah close, rekeningnya close," ungkap Devi.

Sehingga, Lina pun menghubungi David untuk meminta pertanggungjawaban. Hanya saja, saat itu David mengobral janji. Dia menyebut akan menjual rumah untuk melunasi hutangnya.

"Tetapi, pada saat kita mengirimkan somasi ke rumahnya yan di Bandung, ternyata dari Oktober 2020, rumahnya itu sudah beralih. Saya tidak tahu apakah beralihnya di Oktober, tetapi yang jelas menurut keterangan pemilik rumahnya yang lama, dari Oktober 2020, David sudah tidak menempati di situ," kata Devi.

Hingga akhirnya, diputuskan untuk membawa permasalahan itu ke ranah hukum. David pun dilaporkan pada Kamis, 5 Agustus. Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.

"Pasal yang kita ajukan, tapi kepolisian menyatakan bahwa itu mungkin bisa masuk ke unsurnya penipuan sama penggelapan. 372 dan 378 KUHP," kata Devi.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus yang dikonfirmasi mengenai pelaporan itu belum bisa berkomentar banyak. Dia akan memeriksa terlebih dahulu soal pelaporan tersebut.

"Dicek dulu ya," singkat Yusri.