Selain Diduga Dikorupsi, Lahan yang Dibeli Sarana Jaya untuk Rumah DP Rp0 Ternyata Berada di Jalur Hijau
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Eneng Malianasari/ Instagram

Bagikan:

JAKARTA - Fraksi PSI DPRD DKI menemukan fakta bahwa pembelian tanah Perumda Pembangunan Sarana Jaya di Munjul yang saat ini masuk dalam kasus dugaan korupsi berada di jalur hijau. Artinya, lahan ini tak boleh dibangun perumahan dalam program Rumah DP Rp0.

"Dari sisi tata ruang, PSI menemukan fakta bahwa pengadaan tanah oleh Sarana Jaya di Munjul seluas 4,2 hektar tidak bisa digunakan untuk membangun rusun DP Rp 0," kata Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Eneng Malianasari kepada wartawan, Jumat, 16 Juli.

Eneng menjelaskan, pada lampiran peta tata ruang di Perda 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Perencanaan Zonasi, lahan jalur hijau sebesar 60 persen dari total 4,5 hektar yang dibeli Sarana Jaya.

Tanah berada di zonasi hijau rekreasi ini merupakan kawasan yang didominasi areal hijau untuk fungsi ekologis dan resapan dengan ketinggian bangunan maksimal 2 lantai dan tidak diizinkan ada rumah susun.

Kemudian, sekitar 40 persen tanah yang dibeli Sarana Jaya berada di zonasi residensial R.9 dengan koefisien dasar bangunan (KDB) rendah dan ketinggian bangunan maksimal 3 lantai.

 

Selain itu, tanah tersebut berada di sebelah Lapangan Terbang Wiladatika yang digunakan untuk pesawat kecil dan helikopter. Semestinya, lahan tersebut tidak boleh dibangun gedung lebih dari 6 lantai di dekat lapangan terbang.

"Sebenarnya tanah ini akan digunakan untuk apa? Apakah untuk rusun, rumah tapak, atau taman? Pak Anies menugaskan Sarana Jaya membangun ribuan unit rusun DP 0, tapi mengapa membeli lahan hijau di dekat lapangan terbang?" cecar Eneng.

Sebenarnya, Eneng mengaku Komisi B DPRD DKI telah meminta penjelasan kepada Sarana Jaya soal transparansi data pembelian tanah mereka yang memiliki total 70 hektare dari seluruh program.

Sayangnya, saat DPRD meminta penjelasan dalam rapat beberapa waktu lalu, Sarana Jaya mengaku tidak bisa menjelaskan dan meminta tambahan waktu untuk memberikan penjelasan secara tertulis.

“Sarana Jaya tidak mau membuka data lokasi tanah 70 hektar yang telah dibeli. Ada apa? Kalau tanah tersebut tidak ada masalah, mengapa lokasinya ditutup-tutupi? Kami himbau Pak Anies tidak perlu takut membuka data lokasi pengadaan tanah di Sarana Jaya,” pungkasnya.