Bagikan:

SEMARANG – Nekat menjual ribuan kartu perdana seluler yang diregistrasi tanpa izin pemilik identitas, seorang warga Dusun Jetis Kelurahan Dlimas Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang berurusan dengan polisi. Pria berinisial KA (26) yang merupakan pemilik sebuah konter pulsa itu ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.

Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, perbuatan tersangka telah dilakukan sejak tahun 2020.

Pengungkapan kasus tersebut diawali dari adanya informasi masyarakat tentang penjualan kartu perdana seluler siap pakai yang sudah diregistrasi dengan data orang lain di wilayah Batang.

"Modus tersangka ini meregistrasi kartu perdana menggunakan identitas orang lain tanpa izin dari pemilik identitas. Lalu kartu perdana yang sudah diregistrasi itu dijual oleh tersangka," ujar Kombes Dwi Subagio dihadapan media, Rabu 8 Maret.

Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Subdit V/Tipidsiber dengan menerjunkan tim ke wilayah Batang.

"Hasil penyelidikan di rumah tersangka KA ditemukan adanya aktifitas registrasi kartu perdana dengan menggunakan data orang lain," sambungnya.

Di rumah tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sejumlah komputer, flashdisk dongle modem pool, HP dan beberapa box kartu perdana.

Oleh tersangka, kartu yang diregistrasi secara ilegal itu lalu dijual kepada pemesan melalui online. Dalam sebulan omzet penjualan mencapai Rp15 juta.

Tersangka mengaku, ilmu tersebut didapatkannya secara otodidak dari sebuah video yang ada di YouTube, dan sharing dengan sesama penjual kartu seluler. Peralatan dan kartu perdana yang digunakan dalam aksinya tersebut juga dibelinya secara online.

"Termasuk aplikasi yang digunakan untuk mendapatkan data identitas orang lain juga dia dapatkan dari hasil mendownload di Google. Saat ini masih kita dalami siapa pembuat aplikasi tersebut," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, belum ditemukan keterlibatan pihak provider layanan seluler terkait cara tersangka mendapatkan kartu perdana seluler itu.

Kombes Dwi Subagio menyebut aksi tersangka tersebut sangat merugikan masyarakat terutama para korban yang identitasnya digunakan secara ilegal untuk registrasi kartu perdana.

"Karena kartu seluler tersebut sangat rawan digunakan untuk aksi kriminal. Ini sangat memprihatinkan karena mudahnya data pribadi seseorang diakses melalui aplikasi tersebut," imbuhnya.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka KA dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda 12 Milyar dan/atau Pasal 94 jo pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 ttg Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 6 tahun dan denda 75 Juta.