Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatur penjualan kartu SIM (Subscriber Identity Module) dalam keadaan tidak aktif. Hal ini sebagai upaya mencegah peredaran ilegal atau menggunakan identitas tanpa hak dan tidak benar.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ahmad M. Ramli mengimbau operator layanan telekomunikasi seluler dan penjual kartu SIM (SIM Card) mematuhi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Peraturan itu mulai diberlakukan pada April 2021, yang mengatur registrasi kartu SIM prabayar. Peraturan ini dibuat bukan tanpa tujuan, sebab saat ini pengguna layanan telekomunikasi seluler juga cenderung meningkat.

“Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan PM 5/2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar, dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif,” ungkap Ramli dalam keterangan resmi yang dikutip VOI, Jumat 9 Juli.

Ramli menyatakan berdasarkan berbagai sumber, di Indonesia saat ini pengguna Kartu SIM aktif secara nasional mencapai 345,3 juta.

“(Pengguna SIM Card) ini melebihi jumlah penduduk memang, karena kita tahu bahwa seseorang bisa memiliki lebih dari satu nomor. Jadi, kalau melihat ini, maka kita juga bergerak lagi,” ujar Ramli.

“Seringkali terjadi dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu (melalui PM Kominfo 5/2021), di sinilah esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten. Karena apa? Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain,” imbuhnya.

Dijelaskan Ramli, saat ini pengguna aktif media sosial di Indonesia mencapai 170 juta jiwa. Dari banyaknya jumlah tersebut, rata-rata memanfaatkan over the top dan berbagai aplikasi digital untuk kehidupan sehari-sehari.

“Meskipun masih ada yang sengaja menggunakan untuk melakukan tindak kejahatan,” ucap Ramli.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 153 ayat (5) disebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi.

Selanjutnya dalam ayat (6) peredaran dalam kondisi tidak aktif wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan atau orang perorangan.

Dalam peraturan yang sama, terdapat prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.