Kominfo Ingatkan Kembali Operator Seluler untuk Registrasi Ulang Nomor <i>SIM Card</i>
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan (Tachta Citra Elfira/VOI)

Bagikan:

JAKARTA -  Menindak lanjuti penyalahgunaan SIM Card yang dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk membobol rekening korban. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyiapkan regulasi baru, yang akan dibahas bersama operator telekomunikasi.

Nantinya akan ada satu standar operasional prosedur (SOP) yang akan mengakomodir kartu identitas (e-KTP) dengan nomor provider dari SIM Card. Melalui cara ini diharapkan bisa mempersulit pelaku kejahatan, yang kerap bergonta-ganti nomer.

"Kita sudah menerbitkan surat edaran kepada pihak operator untuk lebih berhati-hati terhadap pergantian SIM Card, karena jika data digabungkan dengan data-data yang lain bisa sangat merugikan kita. Nanti, kita juga akan evaluasi untuk SOP pergantian SIM Card baru," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan di Kantor Kominfo, Rabu 22 Januari.

Pria yang akrab disapa Sammy ini juga mengungkapkan akan mengevaluasi registrasi SIM Card baru menggunakan One Time Password (OTP), sebagai upaya pengamanan ekstra. Selain mencoba memaksimalkan fitur keamanan dengan sidik jari atau face recognition, sehingga mampu dicocokkan dengan data base pengguna dan identitas pribadi.

Di sisi lain, kasus penyalahgunaan SIM Card ini juga termasuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), di mana pelaku akan mendapatkan hukuman berat dan denda ratusan juta hingga milyaran rupiah.

"Di dalam RUU PDP memang ada soal pemalsuan KTP, dan hukumannya pun cukup berat. Siapa yang mengambil alih KTP, siapa yang mengambil alih data tidak sah juga akan dikenakan hukuman pidana," tutup Sammy.

Sejatinya upaya ini pernah dilakukan pada saat kepemimpinan Menkominfo Rudiantara, dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Kewajiban registrasi pelanggan seluler berlaku untuk menyesuaikan data identitas pengguna yang harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.