Bagikan:

SERANG - Polres Serang Polda Banten menangkap seorang pria berinsiial US (38) atas kasus penggelapan dan penipuan mobil Daihatsu Sigra milik jasa rental di Cikande, Kabupaten Serang, Banten. US mengaku, mobil tersebut sudah dijualnya dengan harga Rp30 juta, oleh seseorang yang kini dalam pengejaran petugas kepolisian.

US ditangkap Satreskrim Polres Serang di Jalan Raya Mandalawangi-Ciomas, Kecamatan Mandalawangi, setelah pihak korban melapor ke Polres Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah korban melapor. Yudha menjelaskan, korban mengaku bahwa salah satu mobilnya belum kembali meski durasi waktu sewa telah habis.

"Awal mula kejadian ketika korban memposting jasa rental mobil miliknya di media sosial, kemudian tersangka US berminat merental mobil korban. Selanjutnya, pada Jumat (9 Maret) sekira jam setengah sepuluh malam, di dalam rumah korban tepatnya di Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, tersangka melakukan transaksi dengan korban," ujar Yudha, dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu, 27 Maret.

Yudha melanjutkan, tersangka awalnya akan menyewa mobil tersebut dengan jangka waktu tiga hari dengan alasan ingin untuk menengok saudaranya yang sedang sakit. Namun hingga waktu yang sudah ditentukan, tersangka belum mengembalikan mobil yang disewanya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp146.300.000 (harga pasaran)." terang Yudha.

"Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan dan berbekal informasi juga dari hasil lidik di lapangan, Tim Resmob Polres Serang berhasil menangkap tersangka US di Jalan Raya Mandalawangi-Ciomas, Mandalawangi pada Kamis, 24 Maret sekitar pukul setengah enam sore," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yudha, tersangka menerangkan bahwa mobil Daihatsu Sigra yang disewa sudah dijual kepada JL (inisial) dengan harga Rp30 juta.

Tersangka saat ditangkap tidak melakukan perlawanan.

"Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," tutup Yudha.