Demi Gaya Hidup, Perempuan di Bali Gadaikan 12 Mobil dan Palsukan Sertifikat Tanah
Rilis kasus penipuan di Polda Bali/FOTO: Dafi-VOI

Bagikan:

DENPASAR - Polisi menangkap perempuan bernama Ni Puti Erayanthi yang menggelapkan 12 mobil kendaraan rental dan pribadi. Perempuan ini juga menggunakan dokumen palsu sertifikat hak milik (SHM) tanah kepada korbannya.

"Ini kasus penggelapan (mobil) dan pemalsuan dokumen (SHM) . Ada beberapa perusahaan rental maupun pribadi yang melaporkan kepada kita, kurang lebih ada 13 laporan polisi menyangkut kasus penipuan dan penggelapan dengan obyek kendaraan dan dokumen yang mempunyai nilai ekonomi," kata Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno, Kamis, 6 April.

Pelaku ditangkap atas laporan korban yang ditipu saat pelaku meminjam uang dengan jaminan mobil Mitsubishi Xpander. Padahal mobil ini merupakan sewaan pelaku dari rental.

Tapi pelaku tak kunjung mengembalikan uang Rp140 juta. Korban pun melaporkan pelaku ke polisi.

Dalam pemeriksaan, ada 12 laporan kepolisian penggelapan mobil termasuk satu laporan pemalsuana dokumen SHM. Total kerugian korban mencapai Rp3,8 miliar.

"Yang bersangkutan menawarkan SHM dengan obyek tertentu dan meminjam uang, dan ternyata setelah dicek oleh yang meminjamkan uang atau korban, dokumen atau SHM-nya ternya palsu tidak diakui di BPN dan nilainya cukup besar Rp 7.10 juta," ujarnya.

"Untuk kerugian yang dialami oleh para korban jasa sewa mobil diperkirakan mencapai Rp 3.158.000.000," jelasnya.

Modus pelaku melakukan penggelapan dan penipuan cukup lihai dengan cara menyakinkan pihak korban dengan membawa kendaraan mobil yang disewa yang diakui miliknya.

"Dia menyewa kendaraan dan seolah-olah kendaraan itu punya dia. Kemudian dia gadaikan dan dijual itu modus yang pertama. Modus yang kedua, dia mendatangi seseorang mengutang kepada korban dengan jaminan kendaraan yang disewanya," ujarnya.

Dalam aksinya, ada 12 kendaraan digelapkan pelaku. Sedangkan penipuan dengan SHM, pelaku memalsukan sertifikat dengan nama ayahnya yang kini juga jadi tersangka.

"Saat ini, tersangka dan ayahnya juga terlibat dalam perkara penipuan sertifikat tanah. Di mana ayah yang bersangkutan juga sudah tersangka dengan laporan yang berbeda," ujarnya.

Dari interogasi polisi, uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk gaya hidup mewah seperti membeli mobil dan menyewa kos elite.

"Untuk gaya hidup yang bersangkutan memang gonta-ganti kendaraan dan menyewa tempat-tempat mewah atau kos yang elite dan sebagainya," ujarnya.