JAKARTA - Polisi menyatakan tersangka mafia tanah dengan korban keluarga artis Nirina Zubir telah menjual dan menggadikan hasil kejahatannya. Bahkan, nominal yang digadaikan mencapai miliaran.
"Kemana hasilnya ini? yang kemudian dia (tersangka Riri) gadaikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 18 November.
Berdasarkan pemeriksaan sementara tercatat empat lahan yang telah digadaikan dan dua dijual. Hasil penjualan dan penggandaian pun dibagi rata para tersangka.
"Kemudian digadaikan lagi ada yang Rp1,3 miliar, Rp1,5 miliar, ini yang kemudian dipakai para pelaku ini dengan dibagi rata," kata Yusri.
Menambahkan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Hidayat mengatakan proses penyidikan kasus ini belum selesai. Sebab, penyidik akan mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Masih kita dalami terkait TPPU," singkat Tubagus.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah. Ada 6 sertifikat tanah yang secara tiba-tiba berganti status kepemilikan.
Dalam kasus itu Nirina disebut mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar. Polisi pun sudah menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana atas lima tahun penjara.