Bagikan:

MEDAN  - Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek rumah yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan puluhan unit sepeda motor hasil curian di kawasan Mencirim Pondok, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Penggerebekan tersebut, Selasa (23/5) petugas berhasil menyita barang bukti 28 unit sepeda motor berbagai merek dan menangkap tiga orang sebagai penadah.

"Awalnya Sat Narkoba, Sat Samapta dan Sat Reskrim Polrestabes Medan menggelar operasi gabungan dengan sasaran pencurian sepeda motor dan narkoba," kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, didampingi Kasat Reskrim Kompol Fathir Mustafa dilansir ANTARA, Kamis, 25 Mei.

Fathir menyebutkan setibanya di lokasi personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menerima laporan adanya rumah yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan sepeda motor.

Dari laporan itu, personel langsung turun ke lapangan melakukan penggerebekan dan berhasil menyita sebanyak 28 unit sepeda motor hasil pencurian dan menangkap tiga orang sebagai penadah.

"Ke 28 sepeda motor yang disita telah dibawa ke Polrestabes Medan, sedangkan tiga orang penadah tengah menjalani pemeriksaan," ucapnya.

Dia menjelaskan saat ini seluruh sepeda motor itu masih diidentifikasi terkait dengan nomor kendaraan serta kepemilikan nya.

Selain itu, tiga orang yang diamankan sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Pihaknya masih mendalami peran dari ketiganya.

"Salah seorang yang diamankan itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan," katanya.

Kasat Reskrim menerangkan untuk peran dari ketiga orang penadah tersebut masih terus di dalami.

Polisi masih akan melakukan pengembangan atas penemuan gudang penyimpanan motor curian itu.

"Ke depan, pihaknya akan menginformasikan ke publik terkait identitas kepemilikan kendaraan tersebut," kata Fathir.