Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 3.922 Lembar Dolar AS Palsu
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis (kedua dari kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/5/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran 3.922 lembar dolar AS palsu dalam pecahan 100 dolar AS.

"Barang bukti yang kita amankan ada 30 lak atau 2.922 lembar dan 10 lak atau 1.000 lembar dalam bentuk pecahan 100 dolar AS, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dilansir ANTARA, Jumat, 19 Mei.

Auliansyah menyebutkan ada 12 orang tersangka yang kita tangkap dari kasus ini yaitu MZ (46), ASA (48), RDP (29), RW (57), AS (42), IR (42), Y (56), M (50), AGS (56), R (46), MS (50), dan A (45).

Auliansyah menjelaskan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat soal ada peredaran uang dolar AS palsu pecahan 100 dolar AS.

"Menindaklanjuti hal tersebut maka personel Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dengan cara memesan sebagai calon pembeli dan disepakati bahwa uang dolar palsu pecahan 100 dolar AS sebanyak 1.000 lembar akan dijual seharga Rp50 juta sampai Rp100 juta, " imbuh dia.

Auliansyah menjelaskan kepolisian terus melakukan pengembangan dari kasus ini termasuk dari mana mereka mendapat dolar AS tersebut.

"Jadi kami terus mengembangkan sampai dengan ke atas (pimpinannya), sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait siapa pembuatnya atau di mana pabriknya. Jadi tetap akan terus kita kembangkan, " ucapnya.

Polda Metro juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kedubes Amerika Serikat untuk memastikan keaslian uang dolar AS tersebut.

“Untuk lebih memastikan secara yuridis, makanya kami koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, kemudian berkoordinasi dengan Kedutaan Amerika untuk meminta agar uang atau barang bukti ini secara identifikasi dicek dengan Laboratorium yang akan menentukan bahwa ini adalah memang benar palsu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dan dikenakan dengan Pasal 245 KUHP dan atau juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.