Polda Metro Ungkap Kasus Peredaran Uang Dolar Palsu di Bekasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) bersama Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Hengki menunjukkan barang bukti di Jakarta, Jumat (10/2/2023) (ANTARA/Ilham Kausar)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus peredaran uang dolar palsu di Bekasi sekaligus menangkap pelaku berinisial YH.

"Adanya dugaan tindak pidana memalsukan mata uang dengan pecahan dolar Amerika, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta dilansir ANTARA, Jumat, 10 Februari.

Trunoyudo menjelaskan kronologi kasusnya terjadi pada 11 Oktober 2022, ada dua orang nasabah  akan menyetorkan uang dolar di salah satu bank BUMN cabang Bekasi untuk membuka rekening deposito.

"Ketika dilakukan penghitungan menggunakan mesin detektor valuta asing ternyata hasilnya dalam 100 lembar uang di cek satu lembar asli dan sisanya diragukan keasliannya," kata Trunoyudo.

Kemudian pihak bank memberitahu nasabah untuk kembali ke rumah terlebih dahulu karena akan dilakukan verifikasi ulang mengingat jumlah uang yang diverifikasi cukup banyak.

"Setelah dilakukan verifikasi keseluruhan uang didapati sebanyak 108.668 lembar uang pecahan 100 dolar AS, diperoleh 49 lembar uang asli dan 108.619 diragukan keasliannya," kata Trunoyudo.

Pada 26 Januari 2023 nasabah tersebut dipanggil kembali oleh pihak bank dengan terlebih dahulu menghubungi kepolisian.

Berdasarkan keterangan dari kedua nasabah tersebut, Polisi lantas mengamankan YH ke Kantor Polres Metro Bekasi Kota.

"Setelah diamankan berikutnya Polres Bekasi melakukan pengembangan dan diperoleh 90 ribu lembar pecahan 100 dolar AS, " kata Trunoyudo.

Polres Bekasi Kota juga mengamankan barang bukti yaitu, 49 lembar uang dolar AS asli, 198.619 lembar uang palsu, dua buah brankas, satu buah ponsel, dan surat-surat dari keterangan dari bank bersangkutan di rumah tersangka YH.

Trunoyudo juga menjelaskan tersangka YH memperoleh uang palsu tersebut dengan membeli di toko daring di salah satu marketplace.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," katanya.