Bagikan:

RIAU - Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus peredaran uang palsu dolar Singapura dengan barang bukti sebanyak 390 lembar dengan pecahan uang 10 ribu dolar Singapura atau dengan total keseluruhan Rp45 miliar.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya mengamankan empat orang tersangka (Bh, Ah, My dan C) dalam kasus ini.

"Jadi, secara umum, sekitar bulan September 2023 ada salah satu tersangka membawa sejumlah uang dolar Singapura itu dibawa dari Pekanbaru ke Batam, kemudian diberikan kepada seseorang dengan adanya suatu perhitungan nantinya akan mendapatkan bayaran," kata Pandra di Batam, Antara, Rabu, 31 Januari.

Pada bulan September muncul dugaan peristiwa tersebut yang dilaporkan EA ke Polda Kepri, dan saat itu ditelusuri melalui proses penyelidikan dengan adanya latar belakang seseorang (salah satu tersangka) yang datang dari Pekanbaru ke Kota Batam.

Tersangka berusaha meyakinkan EA bahwa uang yang dibawa adalah asli, tetapi merupakan keluaran lama.

"Bila dijual, maka EA dijanjikan keuntungan 30 persen. Saat itu EA belum percaya dan berhubungan dengan money changer untuk melakukan pengecekan," ujar dia.

Menurut Pandra, saat itu EA masih belum yakin, dia tidak mengambil semua uang, melainkan hanya 2 lembar 10 ribu dolar Singapura.

"Yang dibawa oleh temannya ke Singapura untuk dibuktikan disana. Namun demikian sampai disana 2 lembar pecahan ini ternyata tidak bisa dibuat transaksi," ujar dia.

Dengan begitu, pada akhirnya teman EA ditahan oleh polisi Singapura sehingga meminta bantuan EA agar dibantu untuk proses pidananya.

"EA pun lapor ke Polda untuk dilakukan penyidikan. Dari hasil itu, kita mulai kerja sama dengan polisi Singapura untuk bagaimana teman EA ini dipulangkan ke Indonesia," kata Pandra.

Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 245 Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, tentang menekankan objek ditiru dan/atau dipalsukan dan diedarkan kepada masyarakat ialah mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.