MEDAN - Polisi mengungkap kasus peredaran uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut. Tersangka pembuat uang palsu, Manson Siahaan diringkus.
Kasat Reskrim Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Pandu Winata mengatakan pelaku ditangkap Minggu, 8 Maret. Penangkapan bermula dari kecurigaan pemilik warung tempat tersangka belanja sembako.
Saat itu tersangka belanja menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Pemilik warung lalu mengadu ke polisi. Polisi langsung bergerak dan meringkus pelaku.
"Pelaku ditangkap atas peredaran uang palsu yang telah meresahkan warga," ujar Pandu Rabu, 10 Maret.
BACA JUGA:
Dari tangan tersangka disita barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 132 lembar. Ada juga uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 130 lembar.
"Selain itu polisi juga menyita 2 buah mesin printer yang diduga untuk mencetak uang palsu," kata Pandu.
Dari penyelidikan sementara, tersangka mengaku baru sebulan menjalankan aksinya. Pelaku belajar secara otodidak.
"Dia mengaku baru 1 bulan mencetak uang palsu dan digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari," ujar Pandu.