Bagikan:

JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean curhat soal keterbatasan kewenangan. Tumpak menyebut dalam UU KPK tak ada satu pun kewenangan untuk Dewas. 

"Cari-cari dalam UU itu mana kewenangannya ini, tidak ada disebut," ungkap Tumpak dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama pimpinan KPK dan Dewas KPK di gedung DPR, Rabu, 10 Maret.

Tumpak mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan pimpinan KPK. Karena itu, Dewas KPK meminta masukan dari Komisi III DPR terkait hal tersebut.

"Mungkin ada petunjuk dari bapak sehingga kami bisa buat kesepakatan lebih detail. bukan untuk meminta kewenangan dewas, tapi perlu ada. Mungkin ini kelupaan," katanya.

Tumpak menegaskan, pihaknya tidak pernah mengatakan UU 19 Tahun 2019 melemahkan KPK. "Tetapi saya selalu bilang banyak hal krusial dalam UU 19 Tahun 2019 itu," kata Tumpak.

Menanggapi pernyataan Ketua Dewas KPK, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani langsung menawarkan untuk merevisi UU 19 Tahun 2019.

"Mencermati apa yang disampaikan pimpinan dan ketua dewas, saya langsung saja, bagaimana kalau UU KPK kita revisi lagi?," ujar Arsul.

"Tapi kali ini yang inisiasi adalah KPK sendiri," sambungnya.

Arsul mengakui, UU 19 Tahun 2019 memang harus disempurnakan, salah satunya adalah soal kewenangan Dewas KPK. Dia tak keberatan jika UU tersebut dilakukan perubahan.

"Jadi kita sudah buat preseden UU itu bukan kitab suci, UU itu buatan harus bisa direvisi kalau memang kebutuhan ke depan itu dirasakan tidak menunjang sebuah performance atau kinerja sebuah kelembagaan lebih baik lagi, ya monggo," kata Arsul.