Ketua Dewan Pengawas KPK Bantah Jadi Penghambat Pemberantasan Korupsi
Gedung KPK/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean membantah anggapan pihaknya menjadi penghambat kinerja KPK. 

"Dewas tidaklah menjadi halangan bagi KPK melakukan tugas dan wewenangnya. Kami sudah berkomitmen mendukung sepenuhnya apa yang akan dilakukan pimpinan KPK termasuk pejabat struktural dalam pemberantasan korupsi," kata Tumpak, Kamis, 29 April.

Dia menegaskan keberadaan dewan pengawas saat ini justru memperkuat KPK. Selain itu, pihaknya juga memberikan sejumlah jaminan terhadap langkah yang diambil KPK dalam melaksanakan tugasnya.

"Kami hanya ingin meluruskan apakah kewenangan (penyelidikan, penyidikan, red) itu ada kurang-kurangnya. Dewas memberikan jaminan kepastian hukum, kepentingan umum terhadap arah yang dilakukan KPK," ungkapnya.

Tumpak juga membantah adanya anggapan jika pihaknya memperpanjang prosedur dalam pengusutan kasus korupsi. "Saya pikir enggak benar," tegasnya.

Menurutnya, selama setahun keberadaan Dewan Pengawas KPK, tidak pernah ada hal yang dilakukan untuk memperlambat kerja pemberantasan korupsi.

"Jadi suara miring di luar tidak sesuai faktanya dan tidak benar," katanya.

"Keberadaan dewas adalah memberikan dukungan seutuhnya pada pelaksanaan tugas dan wewenang. Sehingga, apa yang dilakukan itu sesuai dengan azas yang dicantumkan dalam UU 19 Tahun 2019," pungkasnya.