Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyusunan kode etik yang bakal digunakan sebagai pedoman perilaku di lembaga antirasuah itu.

Kode etik ini akan berlaku pada 4 Mei dan harus dipatuhi oleh seluruh pegawai KPK termasuk pimpinan dan dewan pengawas.

"Kode etik ini akan menjadi panduan nilai dasar dan pedoman perilaku untuk dewan pengawas, pimpinan, dan seluruh pegawai KPK," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 15 Mei.

Ada tiga kode etik yang dibuat, yaitu Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik, Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Seluruh nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku ini, kata Tumpak, mengikat seluruh jajaran di KPK. Kode etik ini juga sekaligus membentengi pegawai KPK dalam pelaksanaan tugasnya ataupun dalam pergaulannya.

"Sehingga seluruh kerja dan perilaku yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi bisa terjaga dan tetap konstruktif di manapun dan dalam kesempatan apapun," tegasnya.

Dia mengatakan, terjaganya citra, harkat, dan martabat merupakan pendorong terkuat KPK menjaga kepercayaan masyarakat dalam memberantas korupsi.

"KPK berharap masyarakat dapat membantu menjaga kerja dan perilaku KPK melalui dukungan. Dukungan tersebut bisa dilakukan dengan cara memberikan saran, informasi, dan terus mengawasi kerja pemberantasan korupsi," ungkap dia.