JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan rapat koordinasi dengan lima pimpinan KPK pada Senin, 27 April. Hasilnya, mereka mencatat bidang penindakan adalah salah satu bidang yang menyumbangkan permasalahan di dalam lembaga tersebut.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengatakan tercatat ada 18 permasalahan di berbagai kedeputian yang ada di lembaga antirasuah tersebut. Meski tak merinci lebih lanjut, namun masalah paling banyak berasal dari bidang penindakan.
"Poin-poin isu permasalahan yang dibahas mayoritas terkait Kedeputian Penindakan yang bersumber di antaranya dari laporan pengaduan yang masuk ke Dewan Pengawas," kata Tumpak melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 28 April.
Selanjutnya, Dewan Pengawas KPK meminta pimpinan memperbaiki 18 masalah di berbagai bidang termasuk, di bidang penindakan itu.
BACA JUGA:
Tumpak menambahkan, pihaknya juga melaksanakan evaluasi terhadap Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAK) KPK di tahun 2019.
Ada beberapa poin yang dibahas dalam evaluasi tersebut seperti prespektif pemangku kepentingan, proses internal, proses internal, pertumbuhan dan pembelajaran, dan prespektif keuangan.
"Selain evaluasi LAK KPK, juga dilakukan evaluasi terhadap kinerja lainnya. Hasil kesimpulannya bahwa akan dilakukan perbaikan terhadap berbagai prespektif tersebut," jelasnya.
Rapat koordinasi ini, kata Tumpak, adalah amanat dari Pasal 37B huruf a UU KPK yang menyatakan Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK serta mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.
Sehingga ke depan, pengawasan dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai lembaga tersebut akan dilaksanakan secara bertahap.
"Hasil pengawasan dan evaluasi kinerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KPK akan dilaporkan kepada Presiden dan DPR RI dalam satu tahun sekali," tutupnya.