JAKARTA - Tahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat surat permintaan tambahan fasilitas berupa kulkas dan kompor dengan alasan agar makanan yang dikirimkan oleh keluarga mereka bisa awet serta dipanaskan berulang. KPK yang menerima surat ini menyebut, para tahanan harus bisa memahami kondisi mereka dan tidak meminta fasilitas berlebih.
Surat permohonan tersebut ditandatangani oleh mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy) yang jadi terdakwa dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama; serta anggota DPR RI dari fraksi politikus Partai Golkar, Markus Nari yang tersandung kasus megakorupsi KTP elektronik serta 16 orang lainnya tersebar.
Mereka menuntut KPK menyediakan pemanas makanan berupa kompor gas atau listrik serta kulkas dengan tujuan agar makanan yang diberikan oleh keluarga mereka tidak cepat basi.
Apalagi, menurut para tahanan ini, makanan yang disediakan rutan dengan anggaran Rp32 ribu/hari untuk tiga kali makan tidaklah memenuhi standar gizi bahkan berada di bawah standar kebutuhan pokok kalori harian mereka. Sehingga, mereka butuh pemanas makanan ataupun kulkas sekaligus menghadapi bulan Ramadan.
"Dalam hal Rutan tidak memiliki anggaran penyediaan, kiranya dapat diizinkan keluarga kami mengirimkannya dari rumah dengan sepengetahuan Kepala Rutan (Karutan)," bunyi surat tersebut sebagaimana dikutip VOI pada Kamis, 23 April.
BACA JUGA:
Permintaan selanjutnya, mereka ingin tak menggunakan rompi oranye saat melakukan konferensi video bersama keluarga. Sejak pandemi COVID-19, KPK mengganti jadwal jenguk keluarga di Rutan menjadi konferensi video dengan tujuan memutus penyebaran virus tersebut.
Mereka menganggap, penggunaan rompi oranye saat konferensi video akan memberikan pengaruh psikologis mereka dan keluarga, utamanya anak-anak.
"Pelaksanaann video conference untuk pengganti kunjungan keluarga saat masa lockdown akibat COVID-19 dalam rangka menjaga kesehatan psikis tahanan, hendaknya tidak dibarengi dengan pengenaan rompi tahanan. Karena hal ini menimbulkan trauma kepada keluarga di rumah, khususnya anak-anak," tegas mereka.
Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan, KPK telah memberikan makanan dan perlakuan patut kepada para tahanan tentunya dengan aturan yang berlaku, yaitu Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Ali memastikan, para tahanan diberi makan sebanyak tiga kali dengan menu yang berganti sesuai jadwal. "Makanan tersebut telah mempertimbangkan aspek anggaran, kebersihan, dan kecukupan gizi," kata Ali.
Dia merinci beberapa menu yang biasa disajikan bagi penghuni Rutan KPK. Pada pagi hari, biasanya tahanan secara bergantian mendapatkan menu berupa bubur ayam, bubur kacang hijau, lontong sayur, roti atau kue serta minuman susu kotak atau jahe.
Selanjutnya saat makan siang dan malam, para tahanan mendapatkan menu berupa nasi putih dengan lauk pilihan dan bergantian seperti ikan, daging, ayam, telur, dan sayuran serta buah.
"Menu makanan untuk tahanan disiapkan per 10 hari. Untuk kebutuhan katering dengan persetujuan dokter Rutan KPK agar memastikan kecukupan gizi dan potensi resiko kesehatan masing-masing tahanan," ujar dia.
Dari pemenuhan kebutuhan ini, Ali mengatakan, sudah tak ada alasan lagi bagi para tahanan untuk meminta adanya kulkas dan kompor. Apalagi berdasarkan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 4 (9) dan (13) melarang tiap tahanan melengkapi rutan dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan atau alat elektronik lainnya.
Ali juga menegaskan, terkait makan untuk sahur dan berbuka, KPK akan memberikan makanan sesuai jadwal di bulan Ramadan. Makanan yang disajikan juga tentunya segar dan memenuhi aspek gizi yang ada.
Sedangkan berkaitan dengan permintaan melepas rompi tahanan saat konferensi video, kata Ali, hal itu tak bisa dilakukan. Sebab, ini adalah sebuah kewajiban yang harus digunakan oleh mereka.
Terakhir, Ali kemudian meminta agar para tahanan membedakan kondisi ketika mereka di luar Rutan KPK dan ketika menjadi tahanan. Sehingga, tak perlu meminta fasilitas secara berlebihan kepada pimpinan apalagi melalui surat.
"Perlu kami ingatkan, para tahanan harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan sehingga seharusnya tidak meminta fasilitas berlebih," tegasnya.
"KPK pun wajib mematuhi aturan yang berlaku di dalam pengelolaan rumah tahanan," tutup Ali.