Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pindah rumah tahanan (rutan) yang diajukan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Diharap tak ada maksud lain dari upaya ini.

"Kami harap hal ini bukan menjadi modus untuk penghindaran," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 28 Maret.

Ali menyebut hakim memang secara yuridis punya tanggung jawab terhadap Syahrul sebagai tahanan.

"Namun demikian tanggung jawab fisik dan perawatan tahanan tentu tetap ada pada rutan dan jaksa penuntut umum," tegasnya.

Lagipula, KPK menilai sebenarnya tak ada alasan bagi Syahrul untuk dipindahkan ke rutan lain. Sebab, Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sebenarnya punya fasilitas dengan standar yang ditentukan Ditjen PAS Kemenkumham.

"Termasuk layanan dan aspek pendukung bagi kesehatan para penghuninya," ungkap Ali.

Ali memastikan Rutan KPK punya berbagai fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama demi menjaga kesehatan para tahanan. Selain itu, ada juga klinik dan obat-obatan sehingga mereka bisa mendapatkan perawatan.

"Dan (tahanan, red) dapat melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lainnya jika menurut pertimbangan dokter hal itu dibutuhkan," ujarnya.

Syahrul sebelumnya minta dipindahkan ke rutan lain karena bermasalah dengan paru-parunya. Dia mengaku kesulitan bernapas di Rutan KPK karena sirkulasi udara yang dianggap kurang bagus.

"Izin, Yang Mulia, kebetulan saya sudah operasi besar beberapa tahun lalu dan paru-paru saya tinggal setengah. Jadi, ada cancer dipotong di situ," kata Syahrul dalam persidangan Rabu, 20 Maret lalu.

Hakim kemudian memutuskan Syahrul bisa pindah ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Timur. Keputusan ini dibacakan setelah membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 27 Maret kemarin.

"Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo. Dua, memberi izin untuk memindahkan tempat penahanan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dari cabang rumah tahanan negara KPK Kelas I Jakarta Timur dipindahkan ke rumah tahanan negara kelas I Salemba, Jakarta Pusat sejak tanggal 27 Maret 2024,"

Diberitakan sebelumnya, Syahrul didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar dalam periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Kemudian, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.