Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta keluarga tahanannya melapor jika ada petugas di rumah tahanan (rutan) minta duit saat kunjungan di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pelaporan bisa dilakukan dengan berbagai media.

“Kami berpesan bila masyarakat mendapati adanya oknum Rutan Cabang KPK yang meminta, memeras dan/atau memaksa untuk memberikan sesuatu dapat segera melaporkan ke bagian pengaduan masyarakat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 10 April.

Ali memastikan seluruh petugas di Rutan KPK bakal memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan Maklumat Layanan Cabang Rutan KPK. Adapun pelaporan bisa dilakukan melalui nomor telepon KPK 021-25578300; call center 198; website http://kws.kpk.go.id; email yaitu [email protected] maupun WhatsApp 0811959575.

“Jajaran cabang Rutan KPK berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan hati sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. (Petugas, red) tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun baik uang, barang dan/atau fasilitas lainnya dari para pengunjung tahanan, keluarga, penasihat, dan/atau orang lain yang berhubungan dengan tahanan,” tegasnya.

“KPK minta dukungan dan kerja sama seluruh pihak dimaksud untuk tidak memberikan imbalan dan/atau memberi dalam bentuk apapun kepada segenap jajaran cabang Rutan KPK atas pelayanan yang sudah diberikan,” sambung juru bicara berlatar jaksa itu.

Kata Ali, para tahanan mendapatkan kesempatan berkumpul bersama keluarga intinya untuk menyambut Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Pada momen lebaran hari pertama atau Rabu, 10 April kunjungan bisa dilakukan pada pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Begitu juga pada momen lebaran hari kedua atau Kamis, 11 April. “Sedangkan untuk jadwal penerimaan makanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 09.30 WIB,” ungkap Ali.

Adapun komisi antirasuah baru saja menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka pungutan liar di Rutan KPK. Mereka di antaranya adalah Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan dua eks Plt Kepala Rutan KPK Ristanta dan Deden Rochendi.

Pungli ini dilakukan dalam rentang waktu tahun 2019 hingga 2023 dengan jumlah uang yang diterima para tersangka sekitar Rp6,3 miliar.

Para tahanan memberikan uang ini untuk mendapatkan sejumlah fasilitas tambahan, di antaranya diperbolehkan membawa handphone maupun powerbank yang harusnya dilarang. Sementara bagi yang tak menyerahkan uang bakal diberi hukuman.