JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan minta Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk mengirimkan lulusan baru sebagai petugas di rumah tahanan (rutan). Langkah ini dianggap bisa jadi cara mencegah berulangnya praktik pungutan liar (pungli).
“Kita juga berusaha minta orang yang misalnya baru-baru lulus dari pendidikan mereka,” kata Sekjen KPK Cahya H. Harefa kepada wartawan yang dikutip pada Jumat, 11 Oktober.
Lulusan baru ini diharap bisa dididik untuk lebih berintegritas, sambung Cahya. Adapun keinginan tersebut sudah dikoordinasikan dengan Ditjen PAS setelah kasus pungli di Rutan KPK terungkap.
“Koordinasi dengan Ditjen PAS kami lakukan. Kami sedang masih dalam proses untuk terus finalisasi, lah,” tegasnya.
Selain itu, KPK juga sedang mengkaji perlu atau tidaknya penambahan kamera pengawas atau CCTV di rutan. Harapannya, aktivitas para petugas maupun tahanan di dalam bisa terpantau dengan maksimal.
“Tentang pemakaian CCTV, kami juga sudah lakukan. Nanti kami tinjau lagi kalau perlu diperbanyak,” ungkap Cahya.
Diberitakan sebelumnya, KPK memproses 15 pegawainya terkait dugaan pemerasan di Rutan KPK. Mereka sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mereka yang duduk sebagai terdakwa adalah Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Kepala Rutan KPK 2022-sekarang Achmad Fauzi; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).
BACA JUGA:
Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.
Selanjutnya, Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto juga disidangkan. Hengki dkk disebut menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar dalam rentang waktu 2019-2023