JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutup celah terjadi penyimpangan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK dan C1. Salah satunya dengan rutin merotasi para petugas.
“Langkah-langkah ini adalah bagian dari komitmen KPK untuk memastikan bahwa tata kelola rutan berlangsung dengan baik, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” kata Kepala Biro Umum KPK Tomi Murtomo dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Kamis, 10 Oktober.
Selain itu, para petugas juga diharuskan menandatangani pakta integritas. Salah satu poinnya, kata Tomi, untuk melaporkan bentuk pelanggaran maupun penyimpangan di lapangan.
“KPK berjanji akan terus melakukan upaya perbaikan tata kelola rutan, termasuk penguatan pengawasan, dialog dengan pengunjung dan tahanan, serta pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan,” tegasnya.
“Pengawasan intensif ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan rutan yang lebih baik dan berintegritas,” sambung Tomi.
Diberitakan sebelumnya, KPK memproses 15 pegawainya terkait dugaan pemerasan di Rutan KPK. Mereka saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mereka yang duduk sebagai terdakwa adalah Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Kepala Rutan KPK 2022-sekarang Achmad Fauzi; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).
BACA JUGA:
Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.
Selanjutnya, Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto juga disidangkan. Dalam rentang waktu 2019-2023, Hengki dkk disebut menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar.