Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menambah jumlah CCTV di rumah tahanan (rutan) untuk mencegah blind spot atau tempat yang tak terpantau. Langkah ini dilakukan agar praktik pungutan liar (pungli) tak kembali berulang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penambahan CCTV ini bakal dibarengi dengan seringnya pelaksanaan sidak.

“Untuk memastikan terciptanya layanan kepada pengunjung Rutan KPK dapat berlangsung dengan baik dan optimal, KPK juga rutin melakukan sidak dan menambah pemasangan CCTV agar tidak terdapat blind spot area,” kata Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 16 Februari.

Tak hanya itu, Ali bilang, ada langkah antisipasi lain yang dilakukan, termasuk dalam pengelolaan rutan. Di antaranya adalah melakukan rotasi pegawai ke unit kerja lainnya.

“Hal ini sekaligus untuk memastikan para pegawai ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Insan KPK,” tegasnya.

Kemudian, koordinasi juga dilakukan komisi antirasuah dengan Kementerian Hukum dan HAM. Tujuannya, kata Ali, untuk menguatkan dukungan personel serta menguatkan pelaksanaan teknis operasional rutan.

“Ini merupakan wujud komitmen KPK untuk terus berbenuh dalam penguatan integritas kelembagaan,” ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap 78 pegawai yang terlibat pungutan liar. Mereka diminta menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka.

Sistematisnya, kata Dewas KPK, mereka harus membacakannya di hadapan Sekjen KPK yang merupakan pejabat pembina kepegawaian. Nantinya, pernyataan itu bakal direkam dalam bentu audio maupun visual dan disiarkan di kanal milik komisi antirasuah.

Dewas KPK meyakini cara ini bisa memberikan efek jera, terutama bagi pegawai lain. Sementara 12 pegawai lainnya dari total 90 pegawai nasibnya diserahkan kepada Sekjen KPK untuk diperiksa lebih lanjut.