Bagikan:

JAKARTA - Mantan Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Anzar mengaku telah menerima uang senilai total Rp99,6 juta secara tidak langsung dari hasil pungutan liar (pungli) para lurah atau koordinator pungli Rutan Cabang KPK pada periode 2019-2023.

Asep, saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 14 Oktober, mengungkapkan uang tersebut diberikan kepada dirinya untuk menutup mulut saat menemukan tahanan yang membawa telepon genggam ke dalam rutan.

"Tapi uang ini sudah saya kembalikan ke penyidik KPK," kata Asep dilansir ANTARA.

Pada awalnya, ia menjelaskan dirinya menemukan telepon genggam saat melakukan sidak Rutan KPK di gedung Merah Putih (K4).

Namun saat menyampaikan penemuan itu kepada senior, Asep diminta menutup mulut dan diberi tahu akan diberi uang tutup mulut.

Pertama kali, sambung dia, uang tutup mulut yang diberikan sebesar Rp500 ribu pada pertengahan tahun 2019.

Selanjutnya setiap bulannya, dia menerima jatah uang tutup mulut sebesar Rp1 juta selama dua bulan dan meningkat menjadi Rp2 juta per bulan pada 2020.

"Selanjutnya menjadi Rp3 juta, yang ini kemudian rutin saya terima setiap bulan hingga Januari 2023," tuturnya.

Asep bersaksi dalam kasus dugaan pungli atau pemerasan kepada tahanan di Rutan Cabang KPK senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.