Temuan Dewas KPK Soal Pungli Rutan: Tahanan Bisa Pesan Makan Online dan Diantar Petugas
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho (Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengatakan ada sejumlah temuan yang didapat dari persidangan dugaan pelanggaran etik terkait pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan).

Salah satunya, tahanan bisa memesan makanan secara online dari handphone yang diselundupkan.

“Ada juga yang pesan dari luar begitu. Nanti datang nanti dibantu oleh orang, dari petugas kita ya membawa masuk," kata Albertina kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari.

Adapun uang yang harus dibayarkan tiap tahanan ingin menyelundupkan handphone mencapai Rp10-20 juta. Albertina bilang ini merupakan fasilitas tambahan yang bisa diberikan jika mereka membayar petugas. 

Kemudian mereka harus membayar uang bulanan untuk handphone tersebut selain Rp200-300 ribu per satu kali melakukan pengisian daya. “Ya, itu tahanan yang bayar ya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK menyebut dugaan pelanggaran etik terkait pungli di rutan menyeret 93 orang. Jumlah yang dikutip dari para tahanan untuk mendapatkan fasilitas tambahan mencapai  Rp6,1 miliar.

Angka tersebut didapat setelah Dewas KPK memeriksa 169 orang yang terdiri 27 orang merupakan mantan tahanan KPK dan 137 orang adalah pegawai yang pernah bekerja di Rutan KPK. Selain itu, ada juga 65 bukti dokumen hingga penyetoran uang yang nilainya beragam mulai dari Rp1 juta hingga Rp504 juta.