Bagikan:

JAKARTA - Muhammad Ridwan mengungkap pernah menerima uang Rp70 juta dari tahanan di masjid Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Hal ini disampaikan Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 11 November.

Awalnya, Ridwan yang berstatus sebagai terdakwa itu diminta menjelaskan soal penerimaan uang dari tahanan. Petugas Rutan Cabang KPK itu mengatakan pemberian dalam bentuk uang tunai.

"Cash diserahkan di mana?" tanya jaksa penuntut kepada Ridwan yang dihadirkan sebagai saksi.

"Di masjid bisa pak. Di Guntur (Rutan Pomdam Jaya Guntur, red) ada tenda tempat kunjungan atau di masjid," jawabnya.

Ridwan menjelaskan uang tersebut diterimanya dari korting atau tahanan yang ditugaskan melakukan pengumpulan.

Penyerahan di masjid atau tempat kunjungan tersebut sudah biasa sehingga bukan sebuah keanehan. "Memang sudah sebelum-sebelumnya seperti itu pak jaksa," ucap Ridwan.

"Di mana diserahkan?" tanya jaksa.

"Di dalam lingkungan Rutan," sambung Ridwan.

"Yang menyerahkan ke saudara siapa?"

"Langsung korting," jelas Ridwan.

"Zainal Mus dulu pak," sambung dia.

Adapun Zainal Mus yang dimaksud adalah eks Bupati Banggai Kepulauan yang dihukum karena kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp3,4 miliar.

Ridwan mengatakan ada 60 orang yang menerima uang dari sejumlah tahanan kasus korupsi. "Sudah termasuk kamtib dan koordinator," ungkap Ridwan.

Diberitakan sebelumnya, 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah tahanan kasus korupsi. Dakwaan terhadap mereka dibagi menjadi dua.

Jilid pertama teruntuk mantan Kepala Cabang Rutan KPK Achmad Fauzi; Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).

Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Erlangga Permana, dan l Agung Nugroho.

Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Mereka didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Total besaran uang yang diterima para terdakwa sejumlah sekitar Rp6,3 miliar.