JAKARTA - Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019-2023 dituntut pidana selama 4 tahun hingga 6 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Syahrul Anwar menilai para terdakwa, mantan Pegawai Rutan Cabang KPK tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dilansir ANTARA, Senin, 25 November.
Adapun 15 terdakwa dimaksud, yaitu Kepala Cabang Rutan KPK periode 2022-2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022 Hengki.
Selain itu, para Petugas Rutan KPK yang meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah.
JPU memerinci Eri, Agung, Ari, Ridwan, Mahdi, Suharlan, Ricky, Wardoyo, Abduh, dan Ramadhan dituntut masing-masing selama 4 tahun penjara, sedangkan Sopian dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Ristanta dan Achmad masing-masing dituntut 5 tahun penjara. Untuk Deden dan Hengki dituntut masing-masing pidana penjara selama 6 tahun.
Kemudian, 15 terdakwa itu juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.
Kecuali Ari, sebanyak 14 terdakwa dituntut pula pidana tambahan berupa uang pengganti. Rinciannya, Deden dituntut sebesar Rp398 juta subsider 1,5 tahun kurungan, Hengki Rp419 juta subsider 1,5 tahun kurungan, Ristanta Rp136 juta subsider 1 tahun kurungan, serta Eri Rp94,3 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selanjutnya, Sopian dituntut membayar uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun kurungan, Achmad Rp34 juta subsider 1 tahun kurungan, Agung Rp 56 juta subsider 6 bulan kurungan, Ridwan Rp159,5 juta subsider 8 bulan kurungan, serta Mahdi Rp96,2 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Suharlan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp103,4 juta subsider 8 bulan kurungan, Ricky Rp116,45 juta subsider 8 bulan kurungan, Wardoyo Rp71,15 juta subsider 6 bulan kurungan, Abduh Rp93,95 juta subsider 6 bulan kurungan, serta Ramadhan Rp135,2 juta subsider 8 bulan kurungan.
BACA JUGA:
JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan tersebut, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
Di sisi lain, hal meringankan yang dipertimbangkan JPU, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum
serta perbuatan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, kecuali Achmad.
Dalam kasus dugaan pungli atau pemerasan kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp80 juta setiap bulan-nya.
Perbuatan dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yaitu memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.
Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.