Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dalam persidangan kasus dugaan pemungutan liar (Pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, hari ini.

Dari tujuh saksi itu, salah satunya yakni Komang Krismawati yang merupakan anggota Polri yang dengan penugasan KPK.

"Memulai pembuktian surat dakwaan Tim Jaksa dalam persidangan Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dan kawan-kawan," ujar jaksa KPK Tonny Indra dalam keterangannya, Senin 26 Agustus.

Sementara untuk empat saksi lainnya yakni, Abdul Jalil Marzuki, mantan Kepala Bagian Keamanan Rutan KPK; Yonathan Demme Tangdilintin, PNS Rutan; Tri Agus Saputra, PNS di KPK; dan Achmad Muniri, PNS di KPK.

Dalam kasus tersebut,15 mantan Pegawai Rutan Cabang KPK didakwa melakukan korupsi berupa pungli atau pemerasan kepada tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023. Pungli dilakukan di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).

Perbuatan korupsi diduga dilakukan dengan tujuan memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.

Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.

Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.