Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut tak akan menghadirkan Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Mukti Juharsa, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022.

Nama Mukti Juharsa sedianya muncul dalam persidangan dengan terdakwa Harvey Moeis tersebut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan Brigjen Mukti Juharsa tak akan dihadirkan sebagai saksi karena tidak tercantum dalam berkas acara pemeriksaan.

"Saksi yang dipanggil adalah saksi yang ada dalam berkas perkara, yang bersangkutan tidak ada dalam berkas perkara," ujar Harli kepada wartawan Sabtu, 24 Agustus.

Meski, dalam persidangan terungkap fakta Mukti Juharsa yang kala itu masih menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung memiliki peran di rangkaian kasus dugaan korupsi timah tersebut.

Disinggung lebih jauh soal kemungkinan dihadirkannya Mukti Juharsa, Harli menyebut hal itu bisa saja terjadi. Asalkan ada perintah atau permintaan dari majelis hakim.

"Majelis Hakim dapat memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi tambahan dalam pembuktian. Vide Pasal 152, 160 KUHAP," kata Harli.

Brigjen Mukti Juharsa disebut memiliki peran dalam rangkaian kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022.

Selain menjadi admin grup WhatsApp 'new smelter', Mukti Juharsa yang kala itu masih berpangkat Kombes itu juga disebut sebagai pihak menyampaikan kesepakatan setoran smelter swasta ke PT Timah Tbk sebesar 5 persen dari kuota ekspor bijih timah.