JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut tersangka dan saksi di kasus dugaan korupsi timah selalu tutup mulut soal dalang di balik perkara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun tersebut.
Menurutnya, para tersangka dan saksi seolah takut untuk menyebut nama dalang di kasus tersebut sehingga lebih memilih bungkam.
"Dalam hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, tadinya saya mengaharapkan dia bunyi, siapa di belakangnya, atau siapa pemilik modalnya, atau siapa pelaku yang lain. Jadi mereka tutup mulut, tidak ada menyebut si A yang sering disebut sebut dj media," ujar Burhannudin saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu, 13 November.
Padahal, sangat diharapkan para tersangka dan saksi membuka semua hal yang diketahui. Sehingga, penanganannya akan terus berkembang.
Hanya saja, berdasarkan pemeriksaan di penyidikan hingga persidangan, belum ada keterangan yang bisa menjerat dalang kasus korupsi timah tersebut.
"Saya tadinya mengharapkan ada keterbukaan daripada para tersangka ataupun saksi tapi sampai saat ini belum," kata Burhanuddin.
Adapun, pada kasus dugaan korupsi timah, Kejagung telah menetapkan 23 tersangka yang sebagain besar sedang menjalani proses persidangan.
Pertama, Toni Tamsil yang menjadi tersangka karena menghalangi proses penyidikan perkara.
Kemudian, sisanya merupakan tersangka atas dugaan korpusi, yakni Suwito Gunawan; MB Gunawan; Tamron alias Aon; Hasan Tjhie; Kwang Yung alias Buyung.
Achmad Albani; Robert Indarto; Rosalina; Suparta; Reza Andriansyah; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; Emil Ermindra; Alwin Akbar; dan Helena Lim.
Lalu, Harvey Moeis; Hendry Lie; Fandy Lie; Suranto Wibowo; Rusbani; Amir Syahbana; dan Bambang Gatot Ariyono.