Bagikan:

JAKARTA - Aktris Sandra Dewi disebut belum ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Meski, dalam penanganan perkara tersebut, istri Harvey Moeis itu sudah dua kali dimintai keterangan.

"Yang bersangkutan masih kita periksa sebagai saksi," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, Rabu, 15 Mei.

Hingga kini, Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan yang dilakukan itu pun bertujuan untuk mengetahui skema pembagian harta yang diterapkan dalam keluarganya

"Yang bersangkutan masih kita periksa sebagai saksi dengan tujuan untuk membuat terang, sebenarnya sejauh mana pemisahaan harta antara tersangka HM dengan saudara SD," kata Kuntadi

.

Sandra Dewi diketahui menjalani pemeriksaan selama 10 jam. Istri Harvey Moeis itu tiba di Kejagung sejak pukul 08.00 WIB. Kemudian, keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 18.30 WIB.

Sandra Dewi keluar dari ruang pemeriksaan dengan kepala yang tertunduk. Bahkan ia terlihat menahan tangis.

Sebelumnya, penyidik sempat memeriksa Sandra Dewi pada 4 April 2024. Proses permintaan keterangan itu berlangsung selama beberapa jam.

Adapun, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 21 orang tersangka. Dua di antaranya Harvey Moeis dan Helena Lim atau yang dikenal dengan sebutan crazy rich Pantai Indak Kapuk (PIK).