Bagikan:

JAKARTA - Selebritas Sandra Dewi kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu, 15 Mei atas kasus korupsi yang menyeret nama suaminya, Harvey Moeis alias HM.

Dalam pemeriksaan itu, Sandra Dewi ditanya terkait kepemilikan jet pribadi dan juga perjanjian pisah harta yang ia lakukan sebelum menikah dengan Harvey.

Di kesempatan lain, kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar menuturkan meski Sandra diperiksa selama 10 jam statusnya dalam kasus ini masih sebagai saksi.

"Saksi, sampai saat ini masih saksi,” ujar Harris Arthur di kawasan Srengseng, Jakarta, Kamis, 16 Mei.

Harris bahkan dengan yakin dan percaya kalau Sandra Dewi tidak akan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi yang merugikan negara hingga sebesar Rp 271 triliun ini.

Hal ini dikatakan oleh Harris karena adanya perjanjian pisah harta yang dilakukan oleh Sandra Dewi dan Harvey Moeis sebelum menikah.

"Nggak ada saya rasa. Pak Harvey dan Bu Sandra kan sama-sama pengusaha sebelumnya. Jadi Bu Sandra sibuk dengan kegiatannya, Pak Harvey pun sibuk dengan usahanya,” jelas Harris Arthur.

"Di Oktober 2016 itu mereka telah melakukan perjanjian pisah harta, perjanjian perkawinan,” tandasnya.