Bagikan:

JAKARTA - Selebritas Sandra Dewi kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus korupsi PT. Timah yang menyeret nama suaminya, Harvey Moeis alias HM yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan kali ini, pihak Kejagung mengatakan kalau Sandra Dewi diperiksa bersama sebelas orang saksi lainnya yang juga merupakan istri dari para tersangka.

Kejagung menjelaskan kalau pemeriksaan kali ini untuk melakukan klarifikasi terkait harta atau aset milik tersangka yang diduga menjadi barang bukti untuk kasus korupsi PT. Timah ini.

"Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan guna melakukan klarifikasi harta ataupun aset milik para Tersangka yang bisa atau tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga diduga kuat sebagai hasil kejahatan," ungkap Kejagung RI dikutip dari siaran media yang diterima VOI, Kamis, 16 Mei.

Untuk Sandra Dewi sendiri, Kejagung memiliki dua poin utama dalam pemeriksaan keduanya ini. Poin pertama terkait dengan aset yang pesawat jet pribadi yang dibeli oleh Harvey Moeis dan poin kedua terkait dengan kebenaran dan waktu pembuatan perjanjian pranikah mereka.

"Khusus terhadap saksi SD, Tim Penyidik melakukan pendalaman terkait, satu, aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari Tersangka HM seperti pesawat jet, yakni mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan (keberadaan pesawat jet), nama dan nomor teregistrasi, kedua, kebenaran dan waktu pembuatan perjanjian pranikah," sambungnya.

Hingga saat ini, pihak Kejagung menuturkan sudah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening dan 187 bidang tanah atau bangunan serta penyitaan sejumlah uang tunai hingga 16 unit mobil.

"Berikutnya, sampai dengan hari ini Tim Penyidik telah melakukan, satu, pemblokiran terhadap 66 rekening dan 187 bidang tanah/bangunan, dua, penyitaan terhadap sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil," pungkasnya.