JAKARTA - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi yang juga bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengajukan pemindahan rumah tahanan ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Alasan pengajuan ini karena faktor kesehatan dan usia lanjut.
Menanggapi pengajuan ini, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menyebut pihaknya tentu menghargai permohonan itu. Namun, dia menilai alasan yang disampaikan Nurhadi berlebihan.
“Alasan terdakwa tersebut berlebihan,” tegas Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu, 21 Maret.
Dia menegaskan, selama ini KPK telah memenuhi hak para tahanan dan terdakwa yang ada di Rutan KPK termasuk perihal kesehatan. Bahkan, rumah tahanan ini memiliki klinik yang siap memeriksa kesehatan para tahanan kapan pun.
BACA JUGA:
Selain itu, KPK juga menyinggung jika Nurhadi selama ini tidak kooperatif baik dalam proses penyidikan maupun persidangan. Sehingga, komisi antirasuah berharap pengajuan ini agar ditolak oleh majelis hakim.
“Karena kami berpandangan sama sekali tidak ada urgensinya pemindahan tahanan yang dimaksud,” kata Ali.
Diketahui, saat ini, Nurhadi ditempatkan di Rutan KPK Cabang Kavling C-1. Bersama menantunya, Riezky Herbiyono, dia dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
Nurhadi dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Nurhadi divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan menantunya, Rezky Herbiyono, dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.