Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail membenarkan jika kliennya memang mengajukan pemindahan rumah tahanan (rutan) dengan alasan kesehatan. Pengajuan ini disampaikan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut pengakuan kliennya, Rutan KPK yang kini ditempati pengap dan tak ada sinar matahari yang masuk.

“Bukan (karena penuh, red). Karena kondisinya agak pengap terutama sejak ventilasi kamar mandi ditutup. Akibatnya, tak ada sinar matahari yang bisa masuk dan tidak ada ventilasi udara,” jelas Maqdir saat dihubungi VOI lewat pesan singkat, Minggu, 21 Maret.

Sementara terkait tudingan KPK jika permohonan ini berlebihan, Maqdir justru menyatakan, komentar itulah yang tak masuk di akal. Sebab, permohonan itu didasari karena alasan kesehatan.

"Menurut Pak Nurhadi, keadaan di rumah tahanan sekarang untuk beliau sangat tidak baik untuk kesehatannya. Oleh karena itulah, kami menyampaikan surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta,” tegasnya.

“Jadi komentar yang menyatakan permintaan itu berlebihan, yang tidak masuk di akal,” imbuh Maqdir.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menyebut pihaknya menghargai permohonan yang disampaikan oleh terdakwa kasus suap dan gratifikasi itu. Namun, dia menilai alasan yang disampaikan Nurhadi berlebihan.

“Alasan terdakwa tersebut berlebihan,” tegas Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu, 21 Maret.

Dia menegaskan, selama ini KPK telah memenuhi hak para tahanan dan terdakwa yang ada di Rutan KPK termasuk perihal kesehatan. Bahkan, rumah tahanan ini memiliki klinik yang siap memeriksa kesehatan para tahanan kapan pun.

Selain itu, KPK juga menyinggung jika Nurhadi selama ini tidak kooperatif baik dalam proses penyidikan maupun persidangan. Sehingga, komisi antirasuah berharap pengajuan ini agar ditolak oleh majelis hakim. 

“Karena kami berpandangan sama sekali tidak ada urgensinya pemindahan tahanan yang dimaksud,” kata Ali.

Diketahui, saat ini, Nurhadi ditempatkan di Rutan KPK Cabang Kavling C-1. Bersama menantunya, Riezky Herbiyono, dia dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

Nurhadi dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Nurhadi divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan menantunya, Rezky Herbiyono, dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.