Bagikan:

JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap putusan hakim dalam kasus eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. 

Dia menilai, putusan itu harusnya bisa lebih berat bahkan jika perlu, Nurhadi dihukum seumur hidup akibat perbuatannya menerima suap dan gratifikasi semasa menjabat.

"Semestinya dengan kejahatan yang dilakukan oleh Nurhadi, diantaranya menjadikan perkara hukum sebagai bancakan korupsi, ia sangat layak untuk divonis penjara seumur hidup, denda Rp 1 miliar, dan seluruh aset hasil kejahatan yang ia kuasai dirampas untuk negara," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat, 12 Maret.

Vonis enam tahun penjara, sambung Kurnia, dinilai sangat ringan, melukai keadilan, dan terkesan berpihak pada tersangka. Apalagi, Nurhadi juga dianggap meruntuhkan wibawa Mahkamah Agung, tak kooperatif karena sempat menjadi buronan, dan memukul petugas rumah tahanan ketika sudah ditahan.

Bukan hanya itu, Nurhadi juga selama ini tidak mengakui tindak korupsinya. Padahal, fakta persidangan menunjukkan sebaliknya, ia menerima miliaran rupiah dari Hiendra Soenjoto.

Sehingga, vonis tersebut membuat ICW tidak sepakat saat mendengar pertimbangan meringankan yang dibacakan oleh hakim. "Bagaimana mungkin seorang pelaku korupsi dikatakan berjasa untuk kemajuan Mahkamah Agung? Bukankah kejahatan yang ia lakukan justru mencoreng wajah Mahkamah Agung," ungkap Kurnia.

"Namun, sepertinya pertimbangan aneh seperti ini telah menjadi hal biasa dalam banyak persidangan," sambungnya.

Sehingga, dengan berbagai alasan ini, ICW mendesak KPK untuk mengajukan banding. Hal tersebut perlu dilakukan agar putusan yang dijatuhkan hakim di tingkat pertama segera dianulir.

Hal ini perlu dilakukan, sebab, vonis yang dijatuhkan terhadap Nurhadi bisa membuat mafia peradilan tetap beraksi dan tak jera.

"Selain itu, KPK juga harus segera menerbitkan dua surat perintah penyelidikan. Pertama, penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang yg dilakukan oleh Nurhadi. Kedua, penyelidikan terkait dgn obstruction of justice, terutama bagi pihak-pihak yg selama ini melindungi atau menyembunyikan Nurhadi saat ia melarikan diri," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

Nurhadi menyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Nurhadi divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan menantunya, Rezky Herbiyono, dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.