Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Riezky Herbiyono.

Pengajuan banding dilakukan karena hakim belum mengakomodir tuntutan yang diajukan dalam persidangan.

"Banding karena memandang ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang belum mengakomodir apa yang dituntut oleh Tim JPU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 12 Maret.

Selanjutnya, jaksa penuntut bakal menyusun argumentasi dalam memori banding terhadap putusan Nurhadi dan menantunya. "Kemudian akan diserahkan kepada PT Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," ungkapnya.

BACA JUGA:


Meski mengajukan banding, KPK tetap mengapresiasi dan hormat terhadap putusan majelis hakim. Apalagi, hakim telah menyatakan para terdakwa terbukti bersalah  seperti dakwaan jaksa penuntut.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

Nurhadi menyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Nurhadi divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan menantunya, Rezky Herbiyono, dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.