Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap putusan banding eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. 

Pengajuan ini dilakukan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis 6 tahun penjara terhadap keduanya. KPK menilai hukuman ini masih terlalu rendah.

"Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakili Wahyu Dwi Oktafianto menyatakan upaya hukum kasasi melalui Kepaniteraan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk perkara dengan terdakwa Nurhadi dan terdakwa Rezky Herbiyono," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan yang dikutip Rabu, 14 Juli.

Kasasi itu diajukan karena seluruh argumentasi yang menjadi dasar memori banding yang diajukan oleh JPU KPK tak diakomodir oleh majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di antaranya terkait lama pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan dan jumlah uang suap dan gratifikasi belum sesuai dengan yang dituntut.

"Serta yang utama terkait dengan kewajiban pembayaran uang pengganti bagi terdakwa," ujar Ipi.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

Nurhadi menyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Nurhadi divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan menantunya, Rezky Herbiyono, dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Putusan ini kemudian dikuatkan oleh majelis tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI yang dibacakan pada Senin, 28 Juni lalu.