Selain Gratifikasi, Nurhadi dan Menantunya Didakwa Terima Suap Rp45 Miliar
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Selain didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37 miliar, Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono juga didakwa menerima suap senilai Rp45.726.955.00.

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam dakwaanya menyebut, uang suap itu diterima Nurhadi dan Rezky dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto untuk pengurusan perkara melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sejumlah Rp45.726.955.000 dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," demikian dikutip dari surat dakwaan JPU KPK, Kamis, 22 Oktober.

JPU KPK menyebut gugatan PT MIT melawan PT KBN itu berkaitan dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter per segi dan seluas 26.800 meter per segi yang terletak di wilayah KBN Marunda Kavling 03-43, Marunda, Jakarta Utara dan perkara ini dimulai pada Agustus 2010. Hasilnya, PT MIT memenangkan perkara itu dan PT KBN harus memberikan ganti rugi sebesar Rp81.778.334.544.

Tak terima dengan putusan tersebut, PT KBN kemudian mengajukan banding pada 1 November 2011 dan banding namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selanjutnya, mereka kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan hasilnya, dikabulkan. Sehingga akibat putusan tersebut, PT MIT diharuskan membayar ganti rugi senilai Rp6.805.741.317 secara tunai dan seketika kepada PT KBN.

Putusan kasasi itu kemudian tak diterima PT MTI sehingga mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Dalam proses tersebut, Hiendra kemudian minta dikenalkan dengan Rahmat Santoso yang merupakan adik ipar Nurhadi dan memintanya untuk menjadi kuasa hukum dalam proses PK tersebut.

Hanya saja ketika proses berjalan, Hiendra justru mencabut kuasa Rahmat Santoso dan menunjuk Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi menjadi kuasa hukumnya meski dia bukanlah pengacara. Selain itu, dia juga meminta bantuan Rezky untuk menjembatani dirinya dengan Nurhadi untuk dapat membantu perkara tersebut. 

Dalam dakwaan yang sama, JPU juga mengungkap uang suap yang diterima Nurhadi dan menantu dari Hiendra juga digunakan untuk memenangkan perkara melawan Azhar Umar dari PT KBN. Saat itu, Azhar menggugat Hiendra atas perbuatan melanggar hukum yang di antaranya terkait dengan akta Nomor 116 tertanggal 25 Juni tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT MIT. 

Akibat perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky kemudian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 54 ayat 1 KUHP.