Bagikan:

MATARAM - Seorang ibu melapor ke Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat karena mobilnya, Suzuki APV warna hitam dirampas dua penagih utang. Tim Puma Polres Mataram bergerak cepat dan langsung menangkap dua debt collector.

Merujuk pada laporan si ibu itu, peristiwa ini terjadi ketika mobilnya sedang melintas di di Jalan Bung Karno, Kota Mataram. Si ibu mengaku mobilnya diambil paksa ketika sedang melintas.

Dilansir dari Antara, 22 Oktober, korban mengaku baru selesai melakukan pembayaran cicilan mobil ke salah satu perusahaan keuangan. Kemudian kedua pelaku mendatangi korban dengan melakukan penghadangan di jalan.

"Kedua pelaku mengaku hanya diperintahkan oleh perusahaan keuangan. Alasannya adalah korban masih ada tunggakan setoran kredit. Korban tidak bisa membayar dan akhirnya mobil dibawa kedua pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa.

"Jadi mereka berdua ditangkap karena serah terima mobil oleh korban tidak dijalankan sesuai dengan prosedur," lanjut Kadek Adi.

Prosedur tersebut, kata dia, dilihat dari keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019. Isinya menyebutkan perusahaan pembiayaan atau "leasing" tidak bisa sembarangan melakukan penyitaan secara sepihak.

"Selain itu, penyitaan harus seizin pemilik atau berdasarkan keputusan pengadilan yang sah," ujarnya.

Kedua pelaku yang kini telah diamankan kepolisian di Mapolresta Mataram berinisial NV (36) warga Ampenan Utara, Kota Mataram, dan LE (31) warga Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

"Satu pelaku sudah 10 tahun dan satunya lagi baru satu tahun menjadi penagih utang," kata Kadek Adi.

Dari hasil pemeriksaannya, pihak kepolisian telah menemukan indikasi pidana dari perbuatan kedua pelaku. Kedua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam statusnya sebagai tersangka, keduanya terancam Pasal 368 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 335 Ayat 1 tentang Pemerasan dan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.