Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menyampaikan pernyataan resmi soal penarikan paksa kendaraan kredit oleh debt collector perusahaan pembiayaan.

“OJK akan memberikan sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan apabila terbukti debt collector-nya melanggar hukum dalam penarikan kendaraan bermotor,” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan pers, Selasa, 11 Mei.

Menurut Sekar, sikap tegas ini diambil otoritas menyusul adanya penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector yang sempat viral dalam beberapa hari belakangan ini.

“OJK menyatakan tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar,” tuturnya.

Sekar menambahkan, pihaknya akan membangun kerjasama dengan leasing terkait serta seluruh pemangku kepentingan dalam industri ini agar kejadian serupa tidak terulang.

“OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu beredar video viral seorang anggota TNI bernama Serda Nurhadi tiba-tiba dicegat oleh belasan debt collector atau penagih utang dengan tujuan merampas mobil yang dikendarainya.

Dalam perkembangannya, diketahui bahwa kendaraan yang dipersengketakan itu bukan milik  Serda Nurhadi. Adapun, tujuan anggota TNI ini mengemudikan kendaraan tersebut adalah untuk menolong keluarga pemilik mobil yang sedang sakit.

Kejadian penghadangan itu sendiri terjadi pada Kamis, 6 Mei sekitar pukul 14.00 WIB di sekitaran Kantor Kelurahan Semper Timur, Jakarta.

Hal tersebut sontak membuat geger publik di Tanah Air. Bahkan, Panglima Kodam (Pangdam) Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengeluarkan beberapa ultimatum lantaran anak buahnya menjadi korban aksi penagih utang tersebut.

“Saya ingatkan kembali jangan lakukan tindakan premanisme yang nantinya merugikan rakyat. Kodam Jaya dengan Polda Metro Jaya akan hadir secepat mungkin," tegas dia.

Terbaru, Polisi telah menetapkan 11 debt collector yang viral karena mengepung Serda Nurhadi sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara.

Para debt collector itu berinisial YAKM, JAD, HHL, HEL, PA, GL, GYT, JT, AM, DS dan HRL.

"11 orang dan perannya masing-masing yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 10 Mei.