Bagikan:

JAKARTA - Kabar baik bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pasalnya, pemerintah disebutkan masih akan memberikan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) kepada pada pengusaha segmentasi menengah kecil sebagai bentuk insentif di tengah situasi pandemi.

Program ini sendiri nantinya berupa bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp1,2 juta yang diberikan dalam tiga tahap melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Dalam keterangan yang dihimpun oleh redaksi, pelaku UMKM diminta untuk mengurus administrasi dengan melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan dari pejabat setingkat lurah. Selanjutnya, dokumen tersebut didaftarkan lebih lanjut ke dinas koperasi dan UKM di tingkat kabupaten atau kota.

Berdasarkan informasi yang dilansir Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta, terungkap bahwa beberapa alur yang wajib diikuti. Pertama, membuat surat permohonan bermaterai terkait dengan kebenaran usaha yang dijalankan.

Kedua, surat keterangan dari RT dan RW. Tiga, surat kuasa bermaterai apabila pengurusan administrasi dilakukan oleh pihak lain. Keempat, melampirkan identitas pemilik usaha yang terdiri dari KTP, Kartu Keluarga, dan NPWP.

Lima, lokasi usaha tidak mengganggu fasilitas umum, dan yang terakhir adalah melampirkan foto usaha yang sedang dijalankan. Disebutkan pula bahwa diperlukan surat pernyataan dari pemilik lahan usaha apabila kegiatan usaha tersebut dilakukan pada lahan disewa atau kontrak.

Perlu diingat pula bahwa BPUM tidak berlaku bagi PNS, TNI serta Polri, dan karyawan BUMN maupun BUMD, serta masyarakat yang tengah menerima kredit usaha rakyat (KUR).

Untuk informasi lebih lengkap, silakan kunjungi laman pelayanan.jakarta.go.id dan https://eform.bri.co.id/bpum untuk  pelaku UMKM yang telah disetujui pengajuan aplikasinya.