Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Tetan Masduki menyampaikan bahwa pihaknya berencana meluncurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Atau lebih dikenal sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2021.

Teten menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program yang sudah pernah dilaksanakan sebelumnya ini terdiri dari dua klaster. Yakni klaster penguasaha mikro yang unbankable, atau belum pernah mendapat bantuan dari bank.

Sedangkan klaster kedua diperuntukkan bagi kelompok usaha yang sudah terdaftar bank dan pernah mendapat bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Pemerintah terus mematangkan alternatif pembiayaan untuk UMKM dan Koperasi yang murah, mudah, dan cepat agar UMKM cepat naik kelas,” terang Teten seperti dikutip dari kemenkopukm.go.id, Senin, 22 Maret.

Sementara itu, Teten juga sudah meneken pedoman umum penyaluran bantuan bagi pelaku usaha. Lantas, bagaimana cara daftar bantuam UMKM? Syarat apa saja yang harus Anda siapkan? Begini uraian lebih lengkapnya.

Syarat Mendaftar Bantuan UMKM

Seperti gelombang sebelumnya, bantuan UMKM hanya diberikan pada pemilik usaha sebanyak satu kali saja. Bantuan tersebut nantinya akan diberikan dalam bentuk uang dengan jumlah Rp1,2 juta.

Menurut pedoman umum, dana BPUM sendiri akan disalurkan secara langsung ke rekening penerima. Sebagai catatan, pelaku usaha yang sudah atau sedang menerima kredit dari perbankan tidak akan bisa mendapatkan bantuan ini.

Lebih lengkap, berikut ini beberapa syarat mendaftar bantuan UMKM yang harus Anda penuhi:

  • Warga negara Indonesia
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan
  • Mempunyai usaha mikro yang wajib dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM serta lampiran yang ada dalam satu dokumen
  • Tidak terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, pegawai BUMD, atau pegawai BUMN.
  • Mengajukan surat usulan calon penerima BPUM yang didapat dari lembaga pengusul

Ada beberapa lembaga pengusul penerima BPUM yang bisa Anda kunjungi. Antara lain dinas Koperasi dan Usaha Mikro, kecil dan menengah tingkat provinsi atau kota; koperasi yang sudah disahkan sebagai badan hukum; kementerian atau lembaga perbankan; serta lembaga penyalur program kredit pemerintah yang terdaftar di OJK dan BLU.

Ilustrasi bantuan untuk UMKM (Indonesia.go.id)

Prosedur Mendaftar

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyampaikan bahwa anggaran dana bantuan ini akan mulai diselenggarakan pada bulan Maret 2021. Pemerintah menargetkan 9,8 juta pengusaha UMKM yang akan mendapat dana hibah sebesar Rp1,2 juta pada tahun ini.

Jika Anda belum terdaftar dan berminat untuk mendapatkan bantuan ini, berikut ini prosedur yang bisa dilakukan:

  1. Pertama, buka situs https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil
  2. Selanjutnya, login pada OSS v1.1 lewat halaman https://oss.go.id menggunakan akun milik Anda
  3. Klik tombol Perizinan Berusahaa, lalu klik menu Perseorangan, kemudian pilih satu di antara dua pilihan yang tersedia.
  4. Jika Anda memiliki usaha berskala mikro, klik tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro
  5. Sedangkan jika Anda memiliki usaha berskala kecil, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil

Nah, itulah cara daftar bantuan UMKM yang bisa Anda coba sendiri. Semoga dengan bekal informasi di atas bisa membantu Anda mendapatkan dana bantuan dari pemerintah ini, ya.