Bagikan:

YOGYAKARTA - Terkonfirmasi ada 17 partai politik yang menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang tak memenuhi syarat kuota caleg perempuan sebesar 30 persen seperti yang diamanatkan di undang-undang Pemilu. Diketahui hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saja yang penuhi syarat itu di semua daerah pemilihan (Dapil). Lantas mana saja parpol yang tidak penuhi kuota caleg perempuan?

"Pada dasarnya hampir semua dapil, ada yg DCT (daftar calon tetap) anggota DPR tidak memenuhi 30 persen (keterwakilan) perempuan," kata Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay, Ahad, 12 November 2023.

Pasalnya, Netgrit merupakan anggota Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Koalisi tersebut pula beranggotakan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), yang merupakan sebuah perkumpulan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Institut Perempuan, Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Indonesia, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara (PSHTN) Universitas Indonesia, Themis Indonesia dan Indonesia Corruption Watch (ICW). 

Adapula yang mendaftar ke dalam Koalisi secara individu, yaitu;

  • Wirdyaningsih (Dosen Fakultas Hukum UI sekaligus anggota Bawaslu 2008-2012)
  • Abdul Gaffar Karim (Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM)
  • Wahidah Suaib
  • Titi Anggraini
  • Maju Perempuan Indonesia (MPI).

Deretan Parpol yang Tidak Penuhi Kuota Caleg Perempuan

Faktanya, dari hasil penelusuran Netgrit, di Posisi pertama yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang jadi partai terbanyak yang tak penuhi syarat caleg perempuan sebanyak 30 persen. Selanjutnya di posisi kedua ada partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP dan di susul Partai Demokrat, Partai Golkar serta Partai Gerindra.

Inilah beberapa daftar lengkap deretan partai yang tak penuhi kuota caleg perempuan 30 persen disertai jumlah dapilnya;

PKB - 30 Dapil

PDIP - 29 Dapil

Demokrat - 24 Dapil

Golkar dan Gerindra - 22 Dapil

PKN - 21 Dapil

Partai Gelora - 19 Dapil

PAN - 17 Dapil

Nasdem dan PBB - 16 Dapil

PPP - 12 Dapil

Partai Garuda - 9 Dapil

Partai Buruh - 6 Dapil

Partai Perindo dan Partai Ummat - 5 Dapil

PSI - 4 Dapil

Hadar memberi beberapa contoh partai politik yang tak penuhi kuota 30 persen calon legislatif perempuan, terutama di daerah pemilihan Jawa Barat 10 ada 9 parpol, yakni  PDIP, Golkar, NasDem, Buruh, PKN, Garuda, PKB, Gerindra, dan Demokrat "Sisanya memenuhi," ujarnya. 

KPU Dianggap Membiarkan

Terpaut beberapa partai yang tak penuhi syarat sejumlah 30 persen itu, menurut pendapat Hadar, bertolak belakang terkait deklarasi pemilu berintegritas yang pernah diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu. Dirinya menuding KPU malah membiarkan pelanggaran itu terjadi.

"KPU jelas melakukan pembiaran atas pelanggaran sistem pencalonan pemilu dan amanat undang-undang," ujar Hadar. 

Koalisi mendesak KPU mendiskualifikasi parpol di dapil yang tidak memenuhi syarat 30 persen kandidat perempuan dalam DCT. Koalisi mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu melakukan pengawasan dan menangani pelanggaran tersebut.

Saat ini Koalisi mendesak KPU agar mendiskualifikasi parpol di dapil yang tidak memenuhi syarat 30 persen kandidat perempuan dalam DCT. Diketahui Koalisi menekan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) guna melakukan pengawasan dan mengatasi pelanggaran tersebut.

"Tanpa menunggu adanya laporan," ujar Koalisi dalam keterangan tertulis. 

Jadi setelah mengetahui beberapa parpol yang tidak penuhi kuota caleg perempuan, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!